Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah Anak |
Trenggalek, 08-03-2016
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Trenggalek
Di
Trenggalek
Assalamu’allaikum Wr. Wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Ibnu Mujahidin bin Slamet Nur Tjahyo
Umur : 35
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Tempat Kediaman di :
Jl. Letjen Soeprapto No 46 Rt/Rw 04/11 Kelurahan Wates Kidul, Kecamatan
Demangan, Kabupaten Trenggalek
Sebagai Pemohon.
Dengan hormat, Pemohon
mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anak Pemohon dengan
alasan/dalil-dalil sebagai berikut :
11. Bahwa, Pemohon hendak menikahkan anak
kandung Pemohon yang bernama:
Nama : Rayya Kitty
Aprilia binti Ibnu Mujahidin
Umur : 15 tahun 3 bulan
Pendidikan : SMP
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Tempat Kediaman di : Jl. Letjen Soeprapto No. 46 Rt/Rw 04/11 Kelurahan Wates Kidul, Kecamatan Demangan, Kabupaten Trenggalek
Tempat Kediaman di : Jl. Letjen Soeprapto No. 46 Rt/Rw 04/11 Kelurahan Wates Kidul, Kecamatan Demangan, Kabupaten Trenggalek
dengan
calon suaminya,
Nama : Hitto Caesar
Moundy bin Ramma Hitto
Umur
: 20
Pendidikan : SLTA
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Tempat Kediaman di : Jl. Ahmad Yani No. 78 Rt/Rw 06/11 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek
Selanjutnya disebut Calon Suami,
yang rencananya akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Trenggalek dalam waktu sedekat mungkin.
2. Bahwa, syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 16 tahun, namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan;
3. Bahwa, alasan Pemohon bermaksud segera menikahkan anak Pemohon dengan calon suaminya dikarenakan keduanya telah menjalin hubungan sejak bulan Desember tahun 2015 sampai sekarang serta untuk mengantisipasi kesulitan-kesulitan administratif yang mungkin timbul dikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan;
4. Bahwa, untuk kepentingan proses pernikahan, Pemohon dan keluarga calon suami anak Pemohon telah mengurus administrasi dan pendaftaran rencana pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya ke instansi-instansi terkait, akan tetapi pihak Kantor Urusan Agama Demangan belum dapat menyelenggarakan pencatatan pernikahan keduanya dengan alasan umur anak pemohon tidak memenuhi syarat minimum umur diizinkan untuk menikah sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam karena yang bersangkutan baru berumur 15 tahun 3 bulan ;
5. Bahwa, antara anak Pemohon dan calon suaminya tersebut tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan ;
6. Bahwa, anak Pemohon berstatus perawan /belum pernah menikah, telah akil balig dan sudah siap untuk menjadi seorang istri dan/atau ibu rumah tangga. Begitu pula calon suaminya berstatus perjaka /belum pernah menikah, dan telah akil baliq serta sudah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala rumah tangga;
7. Bahwa, keluarga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut;
8. Bahwa, terhadap biaya perkara ini agar dibebankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Tempat Kediaman di : Jl. Ahmad Yani No. 78 Rt/Rw 06/11 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek
Selanjutnya disebut Calon Suami,
yang rencananya akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Trenggalek dalam waktu sedekat mungkin.
2. Bahwa, syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 16 tahun, namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan;
3. Bahwa, alasan Pemohon bermaksud segera menikahkan anak Pemohon dengan calon suaminya dikarenakan keduanya telah menjalin hubungan sejak bulan Desember tahun 2015 sampai sekarang serta untuk mengantisipasi kesulitan-kesulitan administratif yang mungkin timbul dikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan;
4. Bahwa, untuk kepentingan proses pernikahan, Pemohon dan keluarga calon suami anak Pemohon telah mengurus administrasi dan pendaftaran rencana pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya ke instansi-instansi terkait, akan tetapi pihak Kantor Urusan Agama Demangan belum dapat menyelenggarakan pencatatan pernikahan keduanya dengan alasan umur anak pemohon tidak memenuhi syarat minimum umur diizinkan untuk menikah sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam karena yang bersangkutan baru berumur 15 tahun 3 bulan ;
5. Bahwa, antara anak Pemohon dan calon suaminya tersebut tidak mempunyai hubungan darah, sepersusuan dan tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan ;
6. Bahwa, anak Pemohon berstatus perawan /belum pernah menikah, telah akil balig dan sudah siap untuk menjadi seorang istri dan/atau ibu rumah tangga. Begitu pula calon suaminya berstatus perjaka /belum pernah menikah, dan telah akil baliq serta sudah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala rumah tangga;
7. Bahwa, keluarga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut;
8. Bahwa, terhadap biaya perkara ini agar dibebankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Magelang
segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.
Memberi izin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Rayya
Kitty Aprilia binti Ibnu Mujahidin untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Hitto Caesar
Moundy bin Ramma Hitto;
3.
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
ATAU
Apabila majelis
hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Wassalamu’allaikum
Wr.Wb.
Hormat Pemohon,
Ibnu Mujahidin bin Slamet Nur Tjahyo
Share : Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah Anak
Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah Anak
4/
5
Oleh
Hikma Bintang
0 komentar : Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah Anak
0 komentar : Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah Anak
=> Silahkan berkomentar sesuai tema diatas
=> Berkomentar dengan link aktif dan bersifat promosi tidak akan kami publikasikan
=> Berikan komentar dengan bahasa yang bagus karena akan dibaca banyak orang
=> Trimakasih telah membaca kebijakan komentar dari kami